JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis nilai gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Total nilai gratifikasi mencapai Rp149 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari menyamarkan penerimaanya hingga Rp90 miliar melalui tindak pidana pencucian uang.
KPK sebelumnya telah menyita aset senilai Rp104,8 miliar yang terdiri dari emas, kendaraan hingga tanah.
Pada 2022 lalu, KPK menetapkan pasangan suami istri yaitu Bupati Nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo, yang juga menjerat 20 orang pejabat daerah di Probolinggo.
Baca Juga Kasus Korupsi Bupati nonaktif Labuhanbatu: KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit dan Kantor NasDem di Sumut di https://www.kompas.tv/nasional/504453/kasus-korupsi-bupati-nonaktif-labuhanbatu-kpk-sita-pabrik-kelapa-sawit-dan-kantor-nasdem-di-sumut
#bupatiprobolinggo #gratifikasi #tppu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/504605/mantan-bupati-probolinggo-dan-suaminya-jadi-tersangka-gratifikasi-dan-tppu-senilai-rp149-miliar