Polisi menangkap 2 pelaku kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba terhadap 2 anak perempuan yang salah satunya tewas di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain menangkap pelaku, Polisi mengamankan 3 senpi berikut amunisi, narkoba jenis inex dan sabu serta alat bantu seks.
Kedua pelaku telah 4 kali menjadikan korban sebagai pemuas nafsu birahinya. Kedua pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.