MANADO, KOMPAS.TV- Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara berinisial JK ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas dugaan korupsi pembelian dan perluasan lahan RSUD Walanda Maramis di Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 19,7 miliar rupiah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan lima orang terduga kasus korupsi pembelian dan perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Walanda Maramis di Minahasa Utara, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 19,7 miliar rupiah. Salah satu yang ditahan adalah mantan sekertaris daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Keempat tersangka lainnya adalah "YM" ASN RSUD Walanda Maramis "S" ASN Pemkab Minut, VL seorang ASN dan ML seorang tokoh agama.
Terlihat sejumlah tersangka masih mengenakan kemeja ASN saat ditahan petugas dan langsung dibawa masuk ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan berdasarkan surat perintah penahanan, kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado kelas IIA dan akan ditahan selama 20 hari.
Para tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertera dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
#kompastvmanado #kejatisulut #korupsi
Edward Siwi Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/502849/kejati-tahan-mantan-sekda-terkait-dugaan-korupsi-lahan-rsud-walanda-maramis