MALANG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat setelah menjalani pidana di Lapas Kelas Satu Surabaya sejak Oktober 2018.
Setelah menghirup udara bebas pada 23 April 2024, Rabu (24/04/2024) siang mantan Bupati Malang Rendra Kresna datang ke Kantor Badan Pemasyarakatan Bapas Kelas Satu Malang. Kedatangan rendra kresna ini untuk menjalankan prosedur bebas bersyarat salah satunya adalah pembinaan dan wajib lapor di Bapas Malang.
Wajib lapor ini harus dilakukan rendra satu bulan sekali. Ditemui di Bapas Malang, Rendra Kresna mengaku kedatangannya ke Bapas untuk mengurus prosedur yang ditentukan. Rendra juga mengatakan, setelah bebas bersyarat, dirinya ingin beristirahat terlebih dulu dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Mengurus prosedur kemudian saya melakukan kegiatan itu dalam kesehariannya tentunya dalam pengawasan dan pemantauan Bapas, dan saya harus melaporkan setiap bulan," Terang Rendra Kresna.
Sementara itu, Sofia Andriani, Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas Satu Malang mengatakan bahwa pembinaan dan wajib lapor harus dijalani Rendra Kresna hingga 28 Juli 2028. Selama menjalani bebas bersyarat, rendra dilarang untuk bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan ibadah haji atau umroh dan berobat. Prosedur yang dijalani oleh rendra kresna sama dengan klien Bapas pada umumnya.
"Kalo haknya dia mendapatkan bimbingan, kalo kewajibannya absen setiap bulan ke sini," kata Sofia.
Sebelumnya, mantan Bupati Malang Rendra Kresna terjerat kasus korupsi dengan vonis 10 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/502560/mantan-bupati-malang-rendra-kresna-bebas-bersyarat