Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Jubir TV 2024-04-24

Views 0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Rabu (24/4/2024).

"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," kata Hasyim.

Dia menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"Perolehan suara (Prabowo-Gibran) sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," ujar Hasyim.

Sebagai informasi, Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 berhasil memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen.

Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara atau 24,95 persen, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya mendapat 27.040.878 suara atau 16,47 persen pada Pilpres 2024.

Share This Video


Download

  
Report form