VIVA – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai bahwa pelanggaran secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terkait tahapan pemilu telah mencederai pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Arief saat membacakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam sidang putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024. [R-DA]