Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Ini Kata Hakim MK

VIVA.co.id 2024-04-22

Views 15

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye.



Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah ini dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. [R-DA]


Share This Video


Download

  
Report form