JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa saat lalu, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Mahfud.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan hari ini, Senin (22/4/2024).
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Dari 8 hakim konstitusi, 3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketua Tim Hukum TKN Prabowo - Gibran menyatakan, penolakan seluruh gugatan oleh MK merupakan kemenangan Prabowo Gibran.
Walaupun ada 3 hakim yang dissenting opinion, hal tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK.
Baca Juga Putusan MK, Gibran Ngantor di Solo: Izinkan Saya Menyelesaikan Pekerjaan di https://www.kompas.tv/video/501977/putusan-mk-gibran-ngantor-di-solo-izinkan-saya-menyelesaikan-pekerjaan
#putusanmk #dissentingopinion #sengketapilpres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/501994/mk-tolak-seluruh-gugatan-anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud-3-hakim-dissenting-opinion