1 Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA METRO JAYA 2016 dengan Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian.
2 Menciptakan skenario rekayasa untuk menersangkakan Jessica Kumala Wongso.
3 Memberikan sebuah flashdisk berisi 29 file kepada Muhammad Nuh Al-Azhar dan dan sebuah flashdisk barisi 13 file kepada Christopher Hariman Rianto. Ini sendiri telah membuktikan bahwa integritas data pada flashdisk tidak lagi bisa dijamin secara mutlak.
4 Memerintah Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto untuk merekayasa video CCTV dan menulis BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas video CCTV rekayasa tersebut. Rekayasa tersebut dilakukan dengan menurunkan resolusi frame (dari 1080P 1920x1080 px menjadi 960H 960x576 px untuk mengaburkan event-event krusial yang dituduhkan) dan menurunkan laju frame (dari 25 FPS menjadi 10 FPS untuk memudahkan pengeditan dan penciptaaan gerakan-gerakan artifisial). Rekayasa tersebut juga dilakukan dengan mengkonversi video berwarna menjadi keabuan (video CCTV 2, 3, 4, dan 15) untuk menghancurkan informasi warna pada sisa kopi di gelas yang diminum Mirna Salihin.
5 Menyembunyikan file vide CCTV 10, 11, 12, 13, dan 14 sampai saat ini. Kelima file video ini tidak pernah ditampilkan di persidangan. Ia juga menghapus isi DVR CCTV kafe Olivier sehingga video asli tidak pernah ditampilkan di persidangan.
6 Menggunakan video CCTV rekayasa sebagai rujukan saat rekonstruksi perkara dilakukan, yang ditolak oleh Jessica Wongso. Ada dua versi rekonstruksi: satu versi yang sesuai dengan video CCTV yang telah direkayasa dan satu lagi versi Jessica Wongso.
7 Bekerja sama dengan keenam jaksa untuk mengubah-ubah isi flashdisk sebagai barang bukti sesuai dengan keinginannya. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya folder CCTV 15 dengan date modified 21 Juli 2016 dan folder CCTV 16 dengan date modified 26 Juli 2016. Padahal, berkasa perkara lengkap atau P21 dinyatakan Kejati DKI pada tanggal 25 Mei 2016.
8 Bekerja sama dengan keenam jaksa untuk mengubah-ubah isi flashdisk sebagai barang bukti. Hal ini terbukti bahwa folder CCTV 3 di flashdisk jaksa pada saat saksi fakta Agus Triono dihadirkan di persidangan pada tanggal 20 Juli 2016 memuat 3 file video (2 video berwarna dan 1 video keabuan), sementara folder CCTV 3 di flashdisk jaksa hanya memuat 2 file video (1 video berwarna dan 1 video keabuan) pada saat saksi fakta Rasmiati (manajer reservasi kafe Olivier) dihadirkan di persidangan pada tanggal 28 Juli 2016. Pada kedua kasus tersebut, video dikonversi menjadi keabuan tepat sesuai dengan kedatangan Mirna Salihin ke kafe Olivier pada pukul 17:18 WIB.
Inkonsistensi yang sama terjadi pada folder CCTV 7. Hal ini terbukti bahwa folder CCTV 7 di flashdisk jaksa pada saat saksi fakta Agus Triono dihadirkan di persidangan pada tanggal 20 Juli 2016 memuat 4 file video, sementara folder CCTV 7 di flashdisk jaksa hanya memuat 2 file video pada saat ahli forensik digital Muhammad Nuh Al-Azhar dihadirkan di persidangan pada tanggal 10 Agustus 2016.
Hal serupa j