JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menjelaskan skema pembagian bansos secara detail, dari ketika ia menjabat hingga sekarang.
Mensos Risma juga mengungkap bahwa eksekusi distribusi bansos tidak lagi dilakukan oleh kementerian, tetapi oleh badan.
Hakim merespons dan beberapa kali bertanya kembali untuk memastikan bahwa Kemensos tidak bertanggung jawab untuk eksekusi bansos; Risma menegaskan, dari periodenya menjabat sebagai Mensos, eksekusi bansos sudah dilakukan oleh badan.
Baca Juga [FULL] Menkeu Sri Mulyani soal Tudingan 'Automatic Adjustment' Biayai Bansos: Saya Tegaskan, Tidak di https://www.kompas.tv/video/498521/full-menkeu-sri-mulyani-soal-tudingan-automatic-adjustment-biayai-bansos-saya-tegaskan-tidak
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut telah mengarahkan kepada para menterinya untuk menjelaskan tugas dari tiap-tiap kementerian, terkait pembagian bansos, saat tahapan Pilpres berlangsung.
Empat menteri ini, di antaranya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menko PMK, Muhadjir Effendi.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, para menteri dipanggil karena MK menganggap kesaksian dari mereka penting.
#sidangsengketa #sengketapilpres #bansos
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/498523/full-jelaskan-skema-pembagian-bansos-pada-hakim-mk-mensos-risma-eksekusi-oleh-badan