Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.