Meskipun bukti visual tidak bisa dijadikan dasar ilmiah untuk membongkar rekayasa video CCTV ini, tetapi dari visualisasi tersebut menguatkan adanya rekayasa video CCTV yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto, yang merupakan saksi ahli yang saat itu dipakai oleh kapolda metro jaya 2016 (Tito Karnavian), Direktur Kriminal Umum (Krishna Murti), dan wakilnya (Ferdy Sambo).
Sangat disayangkan rekayasa brutal tersebut terjadi di peradilan sesat untuk memidanakan Jessica Kumala Wongso.