KPAI mengungkapkan para pelajar yang menjadi pelaku aksi perundungan dan kekerasan di sekolah swasta Serpong belum diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI dalam konferensi pers di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024) siang.
Komisioner KPAI klaster pendidikan, agama, dan budaya, Aris Adi Leksono menyebutkan anak yang berhadapan dengan hukum di sekolah swasta tersebut hingga saat ini masih mendapatkan hak penduduk dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ia mengungkapkan karena situasi yang ada, pihak sekolah swasta tidak bisa memberikan keterangan yang pasti terkait kasus bullying yang melibatkan sekelompok anak dalam geng tersebut.
Ia menjelaskan pihak KPAI berupaya agar hak pendidikan baik pelaku anak maupun saksi anak tetap terpenuhi dengan baik.
Meskipun masih bersekolah, Aris memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tangerang Selatan.
Setelah melakukan pengecekkan, Aris mengungkapkan KPAI menemukan fakta bahwa para pelaku bullying di sekolah swasta Serpong tersebut belum diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kekerasan fisik dan psikis anak di salah satu sekolah swasta elit di Serpong, Kota Tangerang Selatan menimpa anak berinisial AL (laki-laki, 17).
Kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok anak yang terafiliasi dengan sebutan 'Geng Tai' yang setidaknya disebut KPAI diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong.
Reporter : Carlos Roy Fajarta
Produser: Reza Ramadhan