LINK POWER POINT 30 BUKTI ILMIAH PLUS BAP MNH DAN CH
https://drive.google.com/file/d/1TloFGgMQB1ilvkioVwZAk9um7QthEqql/view?usp=drive_link
Di persidangan penuntutan Jessica Wongso pada tanggal 5 Oktober 2016, para jaksa mengancam mempidana saya, Rismon Hasiholan Sianipar, karena menggunakan video dari empat stasiun TV yang bukti surat permintaannya diragukan oleh mereka. Mereka berargumen bahwa bukti digital harus diketahui asal-muasalnya dan harus merupakan bukti yang otentik dan sah.
Munafiknya, mereka turut bekerjasama dengan Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto dalam mengubah isi flashdisk sebagai barangbukti, terbukti dengan ditemukannya perbedaan jumlah folder dan isi folder saat Agus Triono, Rasmiati, dan Jessica Wongso dihadirkan dipersidagan.
Penggunaan video CCTV rekayasa sengaja mereka biarkan dan tutupi sembari meributkan sumber video TV yang digunakan pihak pengacara.