Penghitungan suara tingkat kecamatan dihentikan sementara oleh KPU Kota Bekasi, Selasa (20/2). Hal ini dikarenakan adanya berbagai masalah yang muncul dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Penghentian penghitungan suara di tingkat kecamatan ini berlangsung Senin (19/2) hingga Selasa (20/2). Penghentian ini karena adanya ketidaksesuaian antara data yang ada di Sirekap dengan dokumen hasil penghitungan yang sebenarnya