Terdakwa Rudapaksa Korban Siswi SMK Bawah Umur, Nrs, Dr Harry Saderach Simin, M.Th,Tokoh Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Supaya Dihukum Sesuai Rasa Keadilan, Dimana Perkara Bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Kata Johan Hanafie Syarif SH

diotv 2024-02-18

Views 17

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 18 Februari 2024 - Terdakwa rudapaksa korban siswi SMK bawah umur, Nrs, Dr Harry Saderach Simin, M.Th,tokoh Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, supaya dihukum sesuai rasa keadilan, dimana perkara bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, kata Johan Hanafie Syarif SH, kuasa hukum korban.

Harry Saderach Simin dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Pontianak, 16 Januari 2023, tangkap Jumat, 21 Juli 2023 dan dilepas, Selasa, 1 Agustus 2023.

Harry Saderach Simin ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu, 6 Desember 2023, dan menjalani sidang perdana, Kamis, 21 Desember 2023.

Pengakuan korban nrs, Harry Saderach Simin lima kali melakukan rudapaksa, Juni - September 2023 di Pontianak, dan se telah diketahui hamil, kandungan digugurkan di Jakarta, Oktober 2023.

Pengalaman dirudapaksa, tidak berani melawan, karena sebagai pendidik, diceritakan kepada sepupu, sampai ke telinga orangtua dan dilaporkan ke Polresta Pontianak, 16 Januari 2023.

Musibah yang menimpa nrs, sulit dirangkai dengan kata-kata, butus waktu satu baru diproses Polisi hingga rampung di tingkat penyidik, setelah ramai diberitakan di media massa.

Kasus langsung diproses hukum setelah Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Provinsi Kalimantan Barat, Bruder Stefanus Paiman OFM Cap, turut memberikan atensi, dengan mengatkan pertemuan khusus dengan korban, keluarga dan kuasa hukum.***

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS