Bukti rekayasa Christopher Hariman Rianto dan Muhammad Nuh Al-Aazhar dimana sedotan sudah di gelas saat Mirna Salihin meminum kopi di pukul 17:18:31 WIB pada kamera 7 dipakai oleh hakim Binsar Gultom untuk mencecar Jessica Wongso saat ia dihadirkan sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016.
Rekayasa tersebut dilakukan dengan memotong file video kamera 7 menjadi dua bagian (satu bagian mulai pukul 15:57 WIB sampai 17:17 WIB, satu bagian lain mulai pukul 17:17 WIB sampai 18:39 WIB). Christopher Hariman Rianto sengaja memotong kamera 7 tersebut pada pukul 17:17 WIB, tepat sebelum Mirna Salihin datang ke kafe Olivier pada pukul 17:18 WIB. Setelah itu, dalam menganalisa posisi sedotan atau pipet saat Mirna Salihin meminum kopi, Christopher Hariman Rianto sengaja mengaburkan objek-objek pada frame dengan melakukan downscaling pada potongan file video mulai pukul 17:17 WIB sampai 18:39 WIB (dari resolusi frame seharusnya 1920x1080 piksel menjadi 960x576 piksel). Hal ini dilakukan untuk mengaburkan pergerakan-pergerakan yang terjadi di meja 54 saat Mirna Salihin meminum kopi pada pukul 17:18:31 WIB.
Bukti reyakasa ini dipakai sebagai pertimbangan (poin 38 halaman 323) ketiga hakim (Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan Kisworo) dalam memutuskan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat.