Sebelumnya, telah dibuktikan bahwa isi flashdisk sebagai barang bukti berubah. Saat saat Agus Triono dan Marlon Napitupulu dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan pada tanggal 20 Juli 2016, flashdisk hanya memuat 11 folder (folder CCTV 15 dan folder CCTV 16 tidak ada di dalamnya).
Sementara itu, ketika Jessica Kumala Wongso dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan pada tanggal 28 September 2016, flashdisk menjadi memuat 13 folder (dengan folder CCTV 15 dan folder CCTV 16 ditemukan dengan keterangan Date Modified untuk folder CCTV 15 adalah 21 Juli 2016 dan Date Modified untuk folder CCTV 16 adalah 26 Juli 2016).
Sidang pertama Jessica Kumala Wongsi diselenggarakan pada 15 Juni 2016. Ini artinya bahwa folder CCTV 15 dan folder CCTV 16 ditambahkan atau diubah dalam flashdisk sebagai barangbukti saat sidang Jessica sedang berlangsung. Dan perubahan ini tidak diberitahu ke depan persidangan oleh para Jaksa (Ardito Muwardi, Shandy Handika, Hari Wibowo, Sugih Carvallo, Wahyu Oktaviandi, dan Maylany Wuwung).
Perubahan lain pada flashdisk sebagai barang bukti ditemukan saat saksi ahli Muhammad Nuh AL-Azhar dihadirkan pada tanggal 10 Agustus 2016. Pada saat itu, isi folder CCTV 7 dan folder CCTV 9 masing-masing berisi 2 file video. Sementara, saat Agus Triono dihadirkan sebagai saksi fakta pada tanggal 20 Juli 2016, isi folder CCTV 7 memuat 4 file video dan folder CCTV 9 memuat 3 file video.
Lagi-lagi ini membuktikan bahwa isi flashdisk sebagai barangbukti berubah dengan waktu demi waktu. Hal inipun tidak diberitahu ke depan persidangan. Cara Jaksa menangani digital evidence sangat serampangan. Ini juga membuktikan bahwa keutuhan (integritas) data yang dikalim oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto adalah omong kosong belaka.