JAKARTA, KOMPASTV - Gas elpiji atau LPG 3 kg atau gas melon masih menjadi konsumsi sebagian masyarakat Indonesia.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, pengguna gas elpiji atau LPG 3 kg harus mendaftarkan diri pangkalan resmi sebelum membeli.
Ada beberapa kelompok yang dinilai boleh untuk membeli gas LPG 3 kg, yaitu rumah tangga sasaran, nelayan sasaran, usaha mikro sasaran, dan petani sasaran.
Berikut cara dan syarat beli gas elpiji atau LPG 3 Kg yang benar.
#carabeligas3kg #carabeligaslpg3g #gaslpg3g
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/483567/infografis-cara-beli-gas-lpg-3-kg-harus-daftar-dulu-bawa-syarat-ini