JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU karena melanggar kode etik, terkait proses pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diputuskan, usai Mahkamah Kostitusi memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres.
_
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
Baca Juga Kata Mahfud MD Tanggapi soal KPU yang Ditegur Keras oleh DKPP di https://www.kompas.tv/video/483178/kata-mahfud-md-tanggapi-soal-kpu-yang-ditegur-keras-oleh-dkpp
#dkpp #kpu #gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/483206/respons-tkn-prabowo-gibran-soal-teguran-keras-dkpp-pada-kpu