KOMPAS.TV - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut putusan DKPP bahwa KPU langgar etik terkait pendaftaran Cawapres Gibran, sebagai pelajaran bagi demokrasi.
Ganjar menegaskan, wajar jika pelanggaran etik melahirkan keprihatinan dari berbagai kelompok masyarakat.
Dirinya mendesak perbaikan demokrasi untuk mencegah hilangnya kepercayaan publik.
Baca Juga Pakar Hukum Tata Negara Sebut Legitimasi Pemilu Terganggu Adanya Pelanggaran Etik KPU! di https://www.kompas.tv/video/482845/pakar-hukum-tata-negara-sebut-legitimasi-pemilu-terganggu-adanya-pelanggaran-etik-kpu
Sebelumnya, menurut DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU soal syarat usia Capres-Cawapres usai putusan MK, yang membolehkan usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.
Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, meskipun PKPU belum diubah; sehingga gibran yang masih berusia 36 tahun, lolos sebagai Cawapres.
Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum masih belum mau berkomentar soal putusan itu.
#pelanggaranetik #kpu #ganjarpranowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/482851/capres-ganjar-pranowo-soal-kpu-langgar-etik-ini-peringatan-untuk-demokrasi