GOWA, KOMPAS.TV - Dua ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan bersalah usai ikut dan menggunakan atribut dalam kampanye salah satu partai politik.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Sentra Gakkumdu Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan, dua ASN masing - masing SA dan DI terbukti bersalah dan melanggar netralitas ASN dalam pemilu 2024.
Keduanya diketahui ikut dan menggunakan atribut dalam kampanye salah satu partai politik.
ASN tersebut bertugas di dinas kesehatan Kabupaten Gowa sementara seorang lainnya merupakan guru. Atas putusan itu, bawaslu Gowa memberikan rekomendasi, ke pihak komisi aparatur sipil negara untuk diproses lebih lanjut.
#asn
#melanggarnetralitas
#menggunakanatribut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/482274/ikut-kampanye-dua-asn-terbukti-melanggar-netralitas