MAKASSAR, KOMPAS.TV -Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengajukan gugatan ke MK terkait pemilihan kepala daerah serentak. Gugatan dilakukan lantaran masa jabatan Wali Kota Makassar dipangkas secara signifikan.
Wali Kota Makassar bersama sembilan kepala daerah lainnya mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilayangkan terkait pemilihan kepala daerah serentak. Mereka meminta pilkada digelar dua kali, dengan mengajukan uji materi terhadap undang-undang pilkada. Gugatan ini dilakukan, lantaran banyak kepala daerah yang masa jabatannya di pangkas signifikan .
10 daerah yang melakukan gugatan masing masing Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang , Bupati Rokan Hulu , Bupati Kebumen , Bupati Malang , Bupati Nunukan , Bupati Malaka , Bupati Pesisir Barat , Gubernur Jambi dan Gubernur Sumatera Barat.
#mengajukangugatan
#ujimateri
#mahkamahkonstitusi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/482277/walikota-makassar-dan-10-kepala-daerah-menggugat-ke-mk