BLORA, KOMPAS.TV - Kedua pengurus partai politik yang dilantik menjadi anggota KPPS merupakan anggota KPPS di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Bawaslu Kabupaten Blora langsung menindaklanjuti temuan tersebut. Bawaslu Kabupaten Blora juga telah memintai klarifikasi kepada Panwas Kecamatan Jepon dan melaporkan ke KPU Kabupaten Blora. Bawaslu Kabupaten Blora pun meminta KPU untuk segera mencoret dua anggota KPPS tersebut.
"Kami sampaikan bahwa itu memang terbukti, mekanisme dari KPU kita t5unggu saja apakah nanti diberhentikan atau tidak. Yang jelas temuan kami sudah di klarifikasi, kajian dan di teruskan ke KPU," ujar Andhika Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora.
Bawaslu berharap KPU bisa merekrut seluruh anggota KPPS secara profesional. Hal ini agar tidak terjadi kecurangan selama pelaksanaan pemungutan suara Februari mendatang.
#kpps #pemilu2024 #blora
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/481506/dua-pengurus-partai-politik-dilantik-jadi-anggota-kpps