Kalangan pengusaha hiburan di Bali memandang keputusan pemerintah untuk memberikan insentif pajak hiburan tertentu dianggap belum memberikan kepastian usaha.
Aktivis sosial Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik mencotohkan di bidang pijat dan spa. Dengan tarif yang hanya sekitar Rp150 ribu, pengenaan pajak 40% akan langsung memberi pukulan di sektor usaha tersebut.
Ni Luh meminta pemerintah memberikan kepastian usaha dan bukan hanya sekedar insentif pajak semata. Sebelumnya terkait pengenaan pajak hiburan, pemerintah memastikan telah memberikan insentif yang dibutuhkan.
Seperti keringanan pajak penghasilan badan bagi usaha di sektor hiburan.
Kontributor: Raharjo Padmo
Produser: Reza Ramadhan