MALUKU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan lima Komisioner KPU Kepulauan Aru atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.
Terkait kekosongan di KPU Aru, KPU Provinsi Maluku akan menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.
Setelah menerima surat resmi penahanan lima Komisioner KPU Kepulauan Aru, Maluku, atas dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2020 dari Kejaksaan, KPU Provinsi Maluku akan meneruskan surat tersebut ke KPU RI, untuk menunggu petunjuk dan arahan terkait kekosongan yang terjadi di KPU Aru.
Baca Juga Logistik Tiga Surat Suara Diterima KPU Papua Barat Daya dan Akan Didistribusikan di https://www.kompas.tv/regional/478336/logistik-tiga-surat-suara-diterima-kpu-papua-barat-daya-dan-akan-didistribusikan
Sesuai peraturan KPU, untuk pengambilalihan kekosongan komisioner yang menjadi tersangka dan telah ditahan, tidak bisa dilakukan oleh KPU satu tingkat di atasnya.
Oleh karena itu perlu adanya konsultasi ke KPU RI untuk memastikan kelancaran tahapan pemilu usai ditinggalkan kelima Komisioner Aru.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi penahanan lima komisioner KPU Kepulauan Aru.
Bawaslu meminta KPU RI dan KPU Maluku mengambil alih tugas komisioner KPU Kepulauan Aru untuk melaksanakan tahapan pemilu.
Bawaslu berharap, penangkapan lima komisioner KPU Kepulauan Aru tidak mengganggu tahapan pemilu yang tengah berlangsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478431/5-komisioner-kpu-kepulauan-aru-terlibat-dugaan-korupsi-kpu-ri-pastikan-kelancaran-tahapan-pemilu