SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan sasaran motor tidak dikunci berhasil diungkap aparat Polrestabes Semarang. Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Semarang, masing masing Rifai (20), Panca (19) dan Ali (22) ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang saat membawa sepeda motor curiannya ke Kabupaten Jepara.
Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku mencari sasaran pada malam hari dengan berkeliling ke rumah warga, mencari sepeda motor yang tidak terkunci. Usai mendapatkan sasaran pelaku langsung mendorong motor hasil curian ke penadah di wilayah Kabupaten Jepara untuk dijual dengan menempuh perjalanan selama 2 jam.
"Nyari, terus langsung didorong ke Jepara dan langsung saya step. Kejadiannya malam, dan kalau yang Vario Rp 1,8 juta, kalau Beat Raker RP 2,8 juta. Uangnya buat kehidupan sehari-hari," kata Panca, pelaku pencurian motor
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di tahun 2023. Untuk wilayah yang menjadi sasaran komplotan ini mencakup wilayah Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Genuk, Kecamatan Tembalang, Kelurahan Bangetayu, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dan satu lokasi di Karangjati, Kabupaten Semarang.
"Saya memantau, dan melihat rumah yang dimana mereka pantau adalah sepeda motor yang tidak terkunci stangnya. Sehingga atas nama Rifai dan Ali ini mengecek yang Vario dan melihat motornya tidak terkunci stang, kemudian akhirnya didorong oleh mereka dan dibawa ke Jepara," ujar Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang
Selain ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga motor hasil curian. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#pencurianmotor #semarang #jepara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/478187/3-pencuri-dorong-motor-curian-dari-semarang-ke-jepara