JAKARTA, KOMPAS.TV - Crazy Rich Surabaya sekaligus pengusaha properti Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus jual-beli emas logam mulia PT Antam.
Kasus ini membuat PT Antam mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Kejaksaan Agung menjerat Budi Said sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.
Baca Juga Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said, Bermula dari Beli 7 Ton Emas Antam di https://www.kompas.tv/nasional/478167/kronologi-dan-duduk-perkara-kasus-budi-said-bermula-dari-beli-7-ton-emas-antam
Kejagung menyebut sejak Maret hingga November tahun 2018, Budi Said bersama empat orang lainnya yang merupakan pegawai Antam dan swasta telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.
Hal ini dilakukan dengan dalih mendapat diskon dari PT Antam.
Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478174/crazy-rich-surabaya-budi-said-jadi-tersangka-kasus-penipuan-emas-antam-kerugian-hingga-rp1-2-t