JAKARTA, KOMPASTV Serangkaian peristiwa terjadi pada Selasa (16/1/2024), kami rangkum dalam TOP3NEWS.
Berita pertama, Isu pemakzulan disampaikan kelompok petisi 100 saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD. Ari Dwipayana menegaskan Presiden Jokowi fokus bekerja menyelenggarakan sisa pemerintahan. Ia menilai wajar jika ada ruang-ruang kritik atas pemerintahan Presiden Jokowi, namun berdasarkan hasil survei tingkat kepuasan publik kepada kinerja pemerintah masih tinggi.
Baca Juga Istana Bantah Kabar Jokowi Bakal Angkat Jutaan PNS Jika Anaknya Menang Pilpres di https://www.kompas.tv/nasional/477422/istana-bantah-kabar-jokowi-bakal-angkat-jutaan-pns-jika-anaknya-menang-pilpres
Berita kedua, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai pelaku pungli bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat hingga sanksi pidana. Pasalnya pungli berkaitan erat dengan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang masuk dalam ranah pidana korupsi. Dewas KPK akan menyidang etik 93 pegawai KPK yang terindikasi melakukan pungli, mulai Rabu 17 Januari dengan membagi sidang dalam 9 berkas perkara.
Baca Juga Ini Alasan Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di https://www.kompas.tv/video/477440/ini-alasan-bawaslu-pamekasan-hentikan-kasus-gus-miftah-bagi-bagi-uang
Berita ketiga, Bawaslu pamekasan menyatakan sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu memutuskan kasus Gus Miftah bagi-bagi uang pada 28 Desember lalu bukan pelanggaran Pemilu. Menurut Bawaslu tidak ditemukan unsur pidana karena baik Gus Miftah maupun Haji Her pengusaha pemilik lokasi bagi-bagi uang tersebut bukan bagian dari tim kampanye.
Video Editor: Galih
#gusmiftah #punglirutankpk #pemakzulanjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477467/top-3-news-istana-tanggapi-isu-pemakzulan-pegawai-kpk-diperiksa-dewas-bawaslu-soal-gus-miftah