KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukaan adanya pendanaan dari luar negeri yang diterima oleh 21 bendahara partai politik di Tanah Air periode 2022-2023.
Terkait temuan PPATK, KPK akan menindak lanjuti partai mana saja yang menerima aliran dana.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja PPATK pada Rabu (10/1) lalu, PPATK menyampaikan adanya temuan dana dari luar negeri sebesar Rp 195 miliar yang diterima bendahara 21 partai politik; disampikan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.
Terkait temuan PPATK ini, KPK menegaskan dari 21 temuan, baru menerima 2 laporan.
Baca Juga Usai Kaji Temuan PPATK soal Dana Ilegal Kampanye, Bawaslu: Diproses di Sentra Gakkumdu di https://www.kompas.tv/video/470684/usai-kaji-temuan-ppatk-soal-dana-ilegal-kampanye-bawaslu-diproses-di-sentra-gakkumdu
#ppatk #danaparpol #alirandana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/476667/ppatk-sebut-ada-temuan-dana-dari-luar-negeri-rp-195-miliar-ke-21-bendahara-parpol