BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Catatan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, ratusan kendaraan roda dua yang diamankan ini adalah hasil operasi jajaran Satlantas Polda Aceh atas pengaduan masyarakat yang terganggu karena suara bising dari knalpot brong. Knalpot tidak standar yang digunakan pengendara roda dua ini, berpotensi menganggu pengendara lain dan rawan terhadap konflik sosial yang timbul di masyarakat.
Selain melakukan upaya pencegahan, petugas Satlantas juga melakukan penindakan kepada kendaraan dengan knalpot brong. Kepada pelanggar, petugas meminta untuk mengganti dengan knalpot standar dan langsung memusnahkannya di lokasi. Upaya edukasi, pencegahan dan penindakan masif dilakukan ini untuk mencegah konflik sosial dan meningkatak kesadaran tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009, mempertegas, penggunaan knalpot brong, dapat menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan, serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pelanggaran atas undang undang itu dapat di hukum pidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah. Ditlantas Polda Aceh menghmbau masyarakat menggunakan knalpot standar pada kendaraannya, untuk menghindari kebisingan dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475902/jajaran-satlantas-polda-aceh-amankan-ratusan-knalpot-brong