BOYOLALI, KOMPAS.TV - Enam oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Penetapan dilakukan usai Denpom IV Surakarta memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam dua hari.
Enam di antaranya yang merupakan oknum anggota TNI, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga Jenderal Agus Subiyanto Angkat Bicara soal Oknum TNI yang Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di https://www.kompas.tv/video/473759/jenderal-agus-subiyanto-angkat-bicara-soal-oknum-tni-yang-diduga-aniaya-relawan-ganjar-mahfud
Sebelumnya aksi penganiayaan dilakukan terhadap 7 Relawan Ganjar-Mahfud saat berkampanye.
Dua diantaranya masih dirawat di rumah sakit sementara 5 lainnya rawat jalan.
Penetapan 6 tersangka ini ditegaskan oleh Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Infanteri Richard Harison.
Saat dihubungi tim KompasTV, Kapendam IV Diponegoro menyampaikan, berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/473891/kasus-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-di-boyolali-6-oknum-tni-jadi-tersangka