SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba masing-masing AS warga Pemalang, ADA warga Karanganyar serta SD warga Kabupaten Brebes berhasil ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah bersama Bea Cukai Jateng-DIY serta petugas Lapas Wonogiri. Ketiga pelaku penyalahgunaan itu berhasil ditangkap saat akan mengedarkan narkoba jenis ganja di Kabupaten Brebes, Kabupaten Karanganyar serta Kabupaten Banyumas.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu bermula adanya informasi paket mencurigakan di kantor paket daerah Kabupaten Karanganyar. Informasi yang diterima oleh petugas bea cukai itu kemudian diteruskan ke petugas BNNP Jawa Tengah dan berhasil menangkap penerima paket serta pengendali paket narkoba yang berada di dalam Lapas Kabupaten Wonogiri.
Selain menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karanganyar serta Kabupaten Wonogiri, petugas gabungan juga berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kabupaten Brebes yang menjadi pengedar di daerah Kabupaten Pemalang.
"Alhamdulillah berkat rahmat Allah telah berhasil kami ungkap kasus, kurang lebih sebanyak dua kilogram ganja di Karanganyar. Kami telah membentuk tim gabungan baik itu BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kota Surakarta, KPP Bea Cukai, KPP Surakarta, dan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY. Pada tanggal 1 Desember pukul 11.15 WIB tim gabungan ini melakukan penyelidikan," ujar Brigjen Pol Agus Rohmat, Kepala BNNP Jawa Tengah.
Atas penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Jawa Tengah, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika Tahun 2014 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selanjutnya paket narkoba yang sudah diuji oleh Labfor Polda Jateng dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator.
#narkoba #pengedarnarkoba #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/470908/bnnp-jateng-musnahkan-barang-bukti-ganja