ACEH, KOMPAS.TV - Sudah sepekan terakhir 137 pengungsi Rohingya berada di lokasi pengungsian sementara Balee Meuseuraya, Banda Aceh.
Sejumlah anak, kini mulai mengalami ruam dan bintik-bintik kemerahan pada wajah.
Kondisi lokasi pengungsian itu dinilai tidak ramah ibu dan anak-anak karena tidak ada ruang khusus bagi mereka untuk menyusui maupun menidurkan anak-anak.
Mereka kini masih menunggu kepastian dari pihak UNHCR, soal relokasi ke tempat penampungan yang lebih layak.
Menko Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi, meminta UNHCR segera mencari solusi soal gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Muhadjir bilang, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung para pengungsi, karena tidak terikat Konvensi Pengungsi 1951.
Selama ini, Indonesia menangani pengungsi Rohingya karena isu kemanusiaan.
Muhadjir memastikan pemerintah tetap memprioritaskan warga negaranya dan tidak akan memberikan hak konsesi kepada para pengungsi.
Baca Juga Menko PMK Desak UNHCR untuk Segera Tangani Pengungsi Rohingya di https://www.kompas.tv/video/469916/menko-pmk-desak-unhcr-untuk-segera-tangani-pengungsi-rohingya
Sementara itu, Polresta Banda Aceh menetapkan satu warga Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar, sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia.
Polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti dan 12 saksi pengungsi Rohingya.
Polisi menyebut tersangka berperan sebagi orang yang mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp pengungsi Cox's Bazar Bangladesh menuju Indonesia.
Kepada para korban, tersangka meminta bayaran 100 hingga 120 ribu taka atau sekitar Rp14 juta hingga Rp17 juta per orang.
Polisi menyita dua buah ponsel, termasuk foto ketika tersangka menerima uang dari para pengungsi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470224/gelombang-pengungsi-rohingya-terus-datang-ke-indonesia-polisi-tetapkan-tersangka-tppm