KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian Polresta Gorontalo kota berhasil mengamankan seorang ibu berinisial SB (24) usai tega menganiaya anak tirinya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 07 Desember 2023, namun kasus penganiayaan itu terungkap setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan kondisi tubuh korban yang penuh lebam.
Kondisi korban yang penuh luka lebam pertama kali diketahui oleh guru dan orang tua siswa saat berada di sekolah.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa tersangka tega menganiaya korban karena kesal saat korban didapati mengambil jatah makanan milik saudaranya.
Beradasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sering mabuk-mabukan bersama suami dan kerap melampiaskannya kepada anak-anak-anaknya.
Baca Juga Polisi Bekuk 3 Remaja Pelaku Penganiayaan Gunakan Senpi Mainan di https://www.kompas.tv/regional/468934/polisi-bekuk-3-remaja-pelaku-penganiayaan-gunakan-senpi-mainan
Tersangka tega menganiaya sang anak menggunakan tangkai sapu lantai dan melayangkan pukulan hingga berulang kali hingga korban mengalami luka lebam di bagian tubuh.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat (1) kuhp dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atau denda 72 juta rupiah, serta ditambah sepertiga dari ancaman sebelumnya karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua atau wali.
#ibu tiri
#aniaya
#anaktiri
#kota gorontalo
#polres Gorontalo kota
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/468941/seorang-ibu-di-kota-gorontalo-tega-aniaya-anak-tirinya-hingga-lebam