Polisi menangkap delapan orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja palsu pengadaan gadget atau barang elektronik untuk pejabat Sukabumi senilai Rp1,9 Miliar.
Dari kedelapan pelaku tersebut, salah satu diantaranya yakni BT, oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
.
Follow Sosial Media Sukabumiupdate.com
_______________
Facebook https://www.facebook.com/sukabumiupdate/?ref=page_internal
Instagram https://www.instagram.com/sukabumiupdatecom/
YouTube https://www.youtube.com/channel/UC7r5Sy74cgdO3-41uyFQgMQ
Dailymotion https://www.dailymotion.com/sukabumiupdatecom
TikTok https://www.tiktok.com/@sukabumiupdate.com