PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Nana Sudjana mengatakan, penentuan UMK ini berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/ 243/ HI.01.00/ XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penentuan upah minimum tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 juga dilakukan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa ini dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar 3.243.969 rupiah, sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni 2.038.005 rupiah.
Nana menegaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK dengan tujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK ini, akan dikenai sanksi.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat provinsi Jawa Tengah, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah Tahun 2024.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/466676/umk-jawa-tengah-2024-naik-kota-semarang-tertinggi