JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyangkal isu dirinya meminta penghentian dan intervensi kasus E-KTP dan Setya Novanto.
Presiden Jokowi menegaskan dirinya tak pernah memerintahkan penghentian kasus korupsi E-KTP yang menjerat Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Ia juga menyangkal adanya pertemuan khusus dengan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Presiden, kasus E-KTP sudah berjalan sesuai hukum yang berlaku dan Setya Novanto mendapatkan hukuman berat terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Di program ROSI, Ketua KPK Periode 2015- 2019 Agus Rahardjo mengungkap kesaksian saat Presiden Jokowi pernah meminta KPK menghentikan penyidikan kasus E-KTP dengan tersangka Ketua DPR kala itu, Setya Novanto.
Agus menyebut Presiden Jokowi memanggilnya sendirian membahas kasus korupsi E-KTP.
Namun Agus tetap melanjutkan penyidikan kasus itu, karena sebelum revisi Undang-Undang KPK, tak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Baca Juga Agus Rahardjo Sebut Jokowi Minta Stop Kasus E-KTP, DPR Buka Interpelasi? di https://www.kompas.tv/video/466151/agus-rahardjo-sebut-jokowi-minta-stop-kasus-e-ktp-dpr-buka-interpelasi
#jokowi #agusrahardjo #kasusektp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/466385/bantah-intervensi-kasus-e-ktp-jokowi-untuk-kepentingan-apa