KOMPAS.TV - Potensi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral perlu diawasi secara ketat karena menteri, gubernur, dan wali kota atau bupati tak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, para pejabat negara itu hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden selama masa kampanye.
Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35. Bagi menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang kesekretariatan negara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/465693/tidak-perlu-mundur-dari-jabatan-sudirman-said-kita-khawatir-ada-penurunan-standar-etika-satu-meja