JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan kembali menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Hakim menolak gugatan ini karena dinilai syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah seharusnya dikembalikan ke pembuat kebijakan.
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon yakni Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa putusan ini dapat menimbulkan persoalan kedepannya, salah satunya ialah adanya konflik kepentingan dan intervensi.
Dalam gugatan kali ini, pemohon yakni Brahma meminta agar syarat usia minimum capres cawapres berbunyi " 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerag pada tingkat provinsi yakni gubernur atau wakil gubernur."
Brahma menilai gugatan ini perlu dilakukan karena Putusan MK Nomor 90 lalu terbukti melahirkan pelanggaran etik berat pada mantan Ketua MK, Anwar Usman.
Ada sejumlah Putusuan MK yang dinilai kontroversi dan justru menimbulkan masalah baru. Diantaranya yang pertama UU Pilkada, Pasal 7 Huruf R.
MK menghapus Pasal Pembatasan Larangan Keluarga Petahanan, Politik Dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015.
Akibatnya, isu politik dinasti jadi problematika besar dalam pemilu presiden.
Lalu yang baru saja ramai soal batas usia capres cawapres 40 tahun. Di mana MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017.
MK tetapkan batas usia minimal capres- cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai bakal cawapres.
Namun putusan ini juga berakibat dicopotnya Ketua MK Anwar Usman karena dinilai melanggar etik.
Baca Juga Ini Alasan MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/465141/ini-alasan-mk-tolak-gugatan-ulang-syarat-usia-capres-cawapres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465305/soal-mk-tolak-gugatan-ulang-usia-capres-cawapres-begini-kata-pakar-hukum