JAKARTA, KOMPAS.TV - Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023; apakah aturan ini dapat menjaga netralitas Pemilu ke depannya?
Apakah sebenarnya keputusan ini siapakah yang diuntungkan dan dirugikan?
KompasTV bahas bersama Anggota Dewan Pembina PERLUDEM, Titi Anggraini; Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Baca Juga Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Ada "Celah" Bawaslu yang Digunakan Paslon untuk Langgar Aturan! di https://www.kompas.tv/video/464238/pakar-hukum-tata-negara-ungkap-ada-celah-bawaslu-yang-digunakan-paslon-untuk-langgar-aturan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengenai aturan menteri, pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya meski maju dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang menjadi sorotan yakni Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, hingga kepala daerah; semua tak perlu mengundurkan diri jika menjadi peserta Pemilu, melainkan dipersilakan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Sementara, bagi ASN, TNI, Polri, serta karyawan dan pejabat BUMN atau BUMD; harus mengundurkan diri jika menjadi peserta Pemilu.
#pakarhukum #perludem #bawaslu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464240/perludem-minta-bawaslu-gerak-cepat-atasi-laporan-pelanggaran-terlebih-saat-kampanye