SEMARANG, KOMPAS.TV - Sardi Basori (51) warga Ngaliyan, Semarang ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pria yang berprofesi sebagai penjual roti ini tega melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya sendiri yakni 2 orang anak berkebutuhan khusus atau disabilitas yang masih dibawah umur.
Kapolrestabes Semarang mengatakan kejadian terungkap dari laporan orang tua korban yang saat itu melihat rekaman cctv bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Dihadapan polisi pelaku mengaku bahwa setiap melakukan perbuatannya, ia selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual, Kadis di Kotamobagu Lapor Balik Kekasih Terkait Pemerasan di https://www.kompas.tv/video/462868/dilaporkan-soal-dugaan-pelecehan-seksual-kadis-di-kotamobagu-lapor-balik-kekasih-terkait-pemerasan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463681/pria-51-tahun-tega-lecehkan-2-bocah-disabilitas-di-bawah-umur-begini-modus-pelaku