SUKABUMI. KOMPAS.TV - PS alias neneng warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita, RS, yang merupakan penagih utang bank keliling. Korban RS datang ke rumah pelaku PS untuk menagih utang sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah. Kejadian berawal dari laporan kehilangan ke Mapolres Sukabumi Kota atas nama RS, 28 tahun, warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui terakhir berkomunikasi dengan seorang pelanggan warga Kecamatan Citamiang.
PS diduga menghabisi nyawa RS dengan cara mencekik dengan menggunakan tali tas dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan sebilah besi. Korban sempat diinapkan di rumah PS selama satu malam sebelum akhirnya membungkus korban dengan kasur lalu membuangnya ke sungai oleh anak pelaku PS yang masih berusia 13 tahun. Korban ditemukan pada sabtu siang sejauh 6 kilometer dari tempat korban di buang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau Pasal 365 Tentang Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Tewas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/462779/kesal-ditagih-utang-ibu-rumah-tangga-bunuh-penagih-utang