Beginilah detik-detik petugas kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap WNA asal China XY (52) yang sedang bermain futsal di kawasan Jakarta Utara.
XY ditangkap karena terlibat kasus penyeludupan orang. Petugas juga berhasil menangkap 6 WNA lainnya yang menjadi daftar pencarian orang dari negara China.
Ke-7 orang ini telah melakukan kejahatan di negaranya dan kabur ke Indonesia menggunakan paspor kartu ijin tinggal terbatas.
Mereka melakukan kejahatan di antaranya cyber crime, perdagangan orang, investasi bodong hingga penyeludupan satwa liar.