PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dua pengedar uang palsu, Edi Priyono dan Imam Santoso, warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, ditangkap polisi setelah menggunakan uang palsu untuk membeli sepeda motor. Dua tersangka ini merupakan anggota sindikat uang palsu jaringan Lampung.
Sindikat pengedar uang palsu terbongkar setelah kedua pelaku membeli sepeda motor milik warga seharga Rp 9,4 juta dengan uang palsu. Pengungkapan kasus ini bermula saat pemilik motor menjual sepeda motornya melalui media sosial Facebook.
Usai transaksi, korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan motor yang ternyata palsu. Merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi. Atas laporan korban, Tim Reskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
Hadir dalam press rilis pada Senin sore, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Marwadi, mengatakan barang bukti uang palsu, jika dilihat sekilas, ada kemiripan sekitar 90 persen. Namun, setelah diperiksa dengan alat khusus, disimpulkan warnanya tidak sesuai dengan standar BI dan diketahui merupakan hasil cetak printer.
Dari keterangan pelaku, uang palsu diperoleh dirinya dengan membeli dari seorang penjual. Mereka membeli 500 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 15 juta rupiah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/461275/sindikat-uang-palsu-jaringan-lampung-dibongkar-polisi-di-brebes