Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim berpendapat penetapan SYL sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.
Penolakan dilakukan karena perbuatan Syahrul dinilai menimbulkan kerugian yang besar bagi para bawahannya di Kementerian Pertanian. Kuasa hukum SYL menghormati keputusan tersebut dan akan fokus menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kontributor: Rizky Falupi
Produser: Kristo Suryokusumo