LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba melibatkan terdakwa Andri Gustami mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan digelar pada senin kemarin di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.
Baca Juga Bawa Sajam Hendak Tawuran, 30 Pelajar Ditangkap Polisi! di https://www.kompas.tv/regional/460693/bawa-sajam-hendak-tawuran-30-pelajar-ditangkap-polisi
Dalam sidang terungkap terdakwa Andri Gustami menerima uang Rp1,2 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang dialirkan melalui rekening asisten rumah tangganya. Dimana uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli mobil.
2 anggota penyidik ditnarkoba Polda Lampung yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengungkap bahwa terdakwa Andri Gustami sudah meloloskan peredaran ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi sebanyak 8 kali selama 2 bulan sejak Mei hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan mendapat bayaran Rp1,2 miliar.
Selanjutnya sidang kasus dugaan peredaran narkoba melibatkan terdakwa Andri Gustami akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
#andrigustami #narkoba #sidanglanjutan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/460704/andri-gustami-terima-hasil-narkoba-rp-1-2-m-lewat-rekening-art