Pelaku penikaman calon kades di Kec. Sunggal, Deliserdang diamankan polisi. Dari tangan pelaku turut diamankan pisau yang digunakan untuk menikam korban hingga tewas.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke Lapo Tuak Tuahlata Ds Suka Maju untuk menemui temannya. Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban yang diduga sudah mabuk berat pada 2 November lalu.
Pelaku sempat dikeroyok oleh korban dan rekannya. Pelaku menusuk perut bagian kiri korban untuk membela diri kemudian pelaku kabur. Nyawa korban tak tertolong meskipun telah dilarikan ke rumah sakit di Medan
Pelaku berhasil diamaknan di kediaman keluarganya di kawasan Medan Amplas. Ia terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara.