JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, dalam kasus pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di sejumlah wilayah.
Tindakan itu dinilai melanggar peraturan kepolisian dan undang-undang pemilu, soal netralitas penegak hukum.
Sementara, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud menyebut ada keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di sejumlah wilayah.
Baca Juga Ganjar soal Polemik Pelanggaran Etik Hakim MK: Demokrasi Mau Dihancurkan di https://www.kompas.tv/video/460050/ganjar-soal-polemik-pelanggaran-etik-hakim-mk-demokrasi-mau-dihancurkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460052/pencopotan-poster-ganjar-di-medan-tpn-adanya-abuse-of-power