Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Sumber : https://video.sindonews.com/play/88517/breaking-news-putusan-kasus-korupsi-bts-4g-mantan-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara
Baca Juga:
Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
https://nasional.sindonews.com/read/1246451/13/mantan-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-1699431072
--------------------
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara
https://nasional.sindonews.com/read/1246473/13/kasus-korupsi-bts-4g-mantan-tenaga-ahli-hudev-ui-divonis-5-tahun-penjara-1699434700
--------------------
Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini
https://nasional.sindonews.com/read/1245919/13/kasus-bts-kominfo-johnny-g-plate-cs-jalani-sidang-putusan-hari-ini-1699398660
--------------------